15K Likes, 112 Comments. TikTok video from Rezza Nugroho Official👨🏻⚖️⚖ (@alezzabeaute): "Jangan sedih, hak yang sama didapat oleh Tergugat untuk mengajukan jawaban (pembelaan kepentingannya) di dalam persidangan 🥲 #tergugat #perceraian #sidang #pengadilanagama". Ketika menerima Surat Gugatan dari Pengguat | Ternyata isinya semua fitnah tuduhan, tidak ada yang sesuai fakta
Alatbukti perceraian dijelaskan dalam Pasal 169 HIR, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. 1. Surat-surat. Dalam perkara perdata, bukti surat merupakan bukti yang penting dan utama. Untuk perkara perceraian, beberapa bukti surat yang bisa digunakan seperti: Akta nikah atau buku nikah sebagai bukti memang ada hubungan
Penggugatdan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan; Tahapan persidangan : Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
Bahwapada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi. Bahwa pada pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah diakui kebenarannya
1 Jawaban Tergugat/Termohon. Merupakan hak dari Tergugat atau Termohon untuk memberikan sanggahan terhadap surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon. Jawaban dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, Tergugat/Termohon dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik).
Les Sites De Rencontre Belge Gratuit. Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian Apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat? Darimana saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat? Apakah saudara mengetahui apa hubungan Penggugat dan Tergugat? Kapan dan dimana Penggugat dan Tergugat menikah? Apakah gugatan perceraian dapat diajukan secara terpisah? Gugatan tersebut dapat diajukan bersama-sama dan sekaligus dengan gugatan perceraian dan dapat pula diajukan secara terpisah, yaitu sesudah putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah istri bisa mengajukan gugatan perceraian? Jawaban Setelah tercapai perdamaian, seorang istri masih dapat mengajukan gugatan baru, maksudnya mengajukan gugatan perceraian dengan alasan yang baru. Jika alasan pengajuan gugatan perceraian sama dengan yang dahulu, maka gugatannya tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Apakah perceraian bisa dilakukan setelah sidang ikrar talak? Dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. Lain halnya jika sidang ikrar talak bisa dilakukan. Artinya pasangan tersebut sudah resmi cerai secara agama dan negara. Setelah sidang ikrar talak itu, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Saya mau bertanya mengenai nama asas hukum acara perdata yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat TIDAK PERLU memberikan jawaban atas suatu gugatan. Terima kasih. Intisari Pada dasarnya, jawaban bukanlah suatu kewajiban Tergugat di persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya. Hakikatnya pemberian hak bagi Tergugat mengajukan jawaban ini sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya. Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu gugatan. Justru mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat. Kemudian mengenai Turut Tergugat, kedudukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu. Hal ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jawaban Tergugat Mengenai Pokok Perkara Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hal. 464, penyampaian jawaban bukanlah suatu kewajiban Tergugat di persidangan, melainkan adalah hak Tergugat. Ditinjau dari teori dan praktik, pada dasarnya jawaban berisi penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran dalil gugatan Penggugat. Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara ver weer ten principale atau materiel verweer adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Dapat juga berarti[1] a. jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau b. bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara. Esensi bantahan terhadap pokok perkara berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan Tergugat, baik dengan lisan atau tulisan dengan maksud untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang dituangkan Tergugat dalam jawaban.[2] Jawaban terhadap gugatan dibuat dengan tertulis, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 121 ayat 2 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang berbunyi Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendak diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat. Proses Jawaban Secara teknis pemeriksaan perkara di sidang pengadilan menjalani proses jawab menjawab. Ketentuan mengenai jawab-menjawab terdapat dalam Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.[3] 1. Tergugat berhak mengajukan jawaban Menurut Pasal 121 ayat 2 HIR, juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. Biasanya jawaban disampaikan pada sidang pertama. Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban yang seperti itu dalam praktik disebut jawaban pertama.[4] Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.[5] Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu Gugatan. Justru pada dasarnya mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat. 2. Hak penggugat mengajukan replik Sejalan dengan asas audi alteram partem, kepada penggugat diberi hak untuk menanggapi jawaban yang diajukan tergugat, dan secara teknis disebut replik. Dengan demikian, replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat.[6] 3. Hak tergugat mengajukan duplik Duplik diartikan sebagai jawaban kedua oleh tergugat. Duplik adalah jawaban balik terhadap replik penggugat. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 142 Reglement of de Rechtsvordering Rv, yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawaban tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik penggugat.[7] Ketentuan Pasal 142 Rv tersebut, telah dijadikan pedoman teknis yustisial berdasarkan prinsip kepentingan beracara process doelmatigheid.[8] 4. Proses jawab menjawab sebatas replik dan duplik Sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efektif. Tidak bertele-tele serta tidak boleh memberi kesempatan kepada para pihak melakukan tindakan yang menjurus kepada anarki.[9] Apabila prinsip tersebut dikaitkan dengan tahap proses jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik, hanya satu kali saja. Memang tidak ada larangan yang tegas menyampaikan replik dan duplik berkali-kali. Akan tetapi kebolehan tersebut hanya membuang waktu. Tidak efektif dan efisien memberi hak mengajukan replik dan duplik berkali-kali. Jika hak mengajukan replik dan duplik telah digunakan oleh para pihak, maka proses pemeriksaan tahap jawab-menjawab mesti ditutup untuk dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pengajuan konklusi setelah tahap pembuktian selesai. Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan.[10] Jadi pada dasarnya jawaban bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Tergugat di dalam persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya. Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban ini sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya. Kedudukan Turut Tergugat untuk Menyampaikan Jawaban Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban? kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu perbuatan. Yang harus dilakukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat. Selengkapnya mengenai Turut Tergugat dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat dan Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat. Selain itu, sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban?, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” hal. 2 mengatakan bahwa dalam praktik, istilah “Turut Tergugat” dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu. Menurut hemat kami, ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Reglement of de Rechtsvordering. Referensi M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Yahya Harahap, hal. 462 [2] Yahya Harahap, hal. 462 [3] Yahya Harahap, hal. 462 [4] Yahya Harahap, hal. 462-463 [5] Yahya Harahap, hal. 463 [6] Yahya Harahap, hal. 463 [7] Yahya Harahap, hal. 463 [8] Yahya Harahap, hal. 463 [9] Yahya Harahap, hal. 463 [10] Yahya Harahap, hal. 463-464
– Dalam sebuah sidang perceraian, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir dalam persidangan. Ini dikarenakan, hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah bagaimana jika penggugat dan tergugat maupun kuasa hukum keduanya tidak pernah sekali pun menghadiri persidangan? Baca juga Cara Mengurus Cerai Online Cerai Verstek Berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB, jika penggugat atau kuasanya tidak pernah datang saat sidang padahal ia telah dipanggil maka surat gugatnya akan dianggap gugur. Apabila yang bersangkutan masih ingin bercerai maka penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara yang gugur sebelumnya. Sementara itu, jika tergugat atau kuasanya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir. Pasal 125 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek, putusan verstek dapat diberikan pada sidang kedua dan seterusnya. Dengan dijatuhkannya putusan ini maka semua permohonan penggugat akan dikabulkan. Baca juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara Perlawanan Terhadap Verstek Tergugat yang tidak terima dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet. Pasal 129 HIR berbunyi, “Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.” Verzet dapat diajukan tergugat paling lama 14 hari setelah putusan verstek diberi tahu. Surat perlawanan dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang sama seperti perkara perdata biasa. Namun, jika tergugat tidak mengajukan verzet maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Gugatan cerai dan semua permohonan penggugat pun akan dikabulkan. Referensi Herzien Inlandsch Reglement HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung MA Aco Nur mengungkapkan banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni masalah perekonomian. Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik. "Banyak yang diputus pekerjaan sehingga mungkin jadi salah satu pemicu orang bercerai," kata Aco seperti dilansir Antara saat menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, pada Jumat 15 Oktober 2021 hanya karena ekonomi, dia menilai sosial media menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Menurutnya, banyak media sosial yang mengumbar masalah rumah tangga orang hingga akhirnya bercerai. Hal tersebut yang memicu warga lain tergerak untuk bercerai lantaran dianggap sebagai solusi dari masalah dalam rumah tangga. Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak menggunakan sosial media sehingga tidak memicu adanya perpecahan dalam rumah tangga."Saya harap permasalahan yang mengakibatkan dan memancing mereka untuk melakukan itu diminimalkan. Kesadaran hidup itu ada tantangan bukan menjadi faktor rumah tangga terpecah," kata Aco Nur. Baca Juga Catat, Kini Restitusi Sampai Rp5 Miliar Dapat Pengembalian PendahuluanTak bisa dipungkiri dalam sebuah hubungan perkawinan, perceraian adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Tak hanya dari pihak laki-laki atau suami, namun perceraian juga dapat dimohonkan oleh pihak perempuan selaku istri. Gugatan cerai yang diajukan oleh suami maupun istri memiliki risiko hukum yang berbeda, terutama terkait hak dan kewajiban kedua belah dalam artikel klinik Hukumonline “Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami”, analisis hak istri setelah menggugat cerai suami tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks perceraian dalam hukum perdata Islam yang berlaku. Dalam Islam, jika suami merasa dirugikan dengan perilaku maupun kondisi istrinya, ia berhak menjatuhkan talak. Begitu pula sebaliknya, jika istri minta cerai karena tidak bahagia dan merasa dirugikan dengan perilaku dan kondisi suaminya, ia dapat melakukan rapak cerai. Cerai rapak atau rapak cerai adalah gugatan cerai yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Proses gugatannya dapat melalui khulu’ maupun hukum Islam di Indonesia, perceraian dalam hukum perdata Islam dapat diklasifikasikan atas inisiatif pasangan, yakni pertama atas inisiatif suami. Bentuknya dapat berupa talak, yaitu hak suami untuk menceraikan istrinya dengan kata-kata tertentu; taklik talak, yaitu talak yang digantungkan pada terjadinya sesuatu yang disebutkan dalam ikrar talak sesudah ijab kabul dilangsungkan.
Istri gugat cerai namun suami menolak atau tidak datang, berikut aturan yang berlaku di sidang perkara perceraian, ketidak hadiran atau in absensia merupakan sebuah poin penting. Hal tersebut dapat mempengaruhi putusan dari Majelis Hakim untuk nasib tergugat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?Bagaimana apabila seorang istri yang mengajukan gugatan kemudian suaminya menolak atau tidak datang? Mari kita simak penjelasan dibinanya perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, hal ini sesuai dengan amanat yang tertera dalam Undang-Undang apabila akhirnya harus terjadi perceraian, maka kedua pasangan yang berperkara ini wajib menyertakan alasan-alasan yang valid, serta kasusnya wajib didaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri setempat. Agar kesakralan pernikahan tidak disamakan dengan sebuah yang tersurat dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakniPerceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Seperti yang telah disebutkan di awal, pada tahapan pendaftaran perceraian wajib mencantumkan alasan-alasan kuat yang menyatakan bahwa antara pasangan suami isteri sudah tidak dapat melanjutkan hubungan pernikahannya dari itu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merinci berbagai alasan yang dapat mendasari terjadinya perceraian, diantaranya yakniSalah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun isteri; danAntara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah Anda sudah mempelajari detil alasan-alasan di atas? Kalau sudah, mari kita melangkah ke tahapan selanjutnya ialah menentukan pengadilan mana yang berwenang menyidangkan gugatan cerai Anda. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Sehingga perceraian dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar dasar untuk menentukan pengadilan mana yang tepat untuk mendaftarkan perkara Anda ialah bagi yang beragama Islam dapat mendaftarkan perceraiannya di Pengadilan Agama. Kemudian bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu bisa mendaftarkan di Pengadilan Negeri domisili rincian lengkap mengenai pengadilan yang tepat untuk mengajukan perceraian dapat ditemui dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang kami rangkum sebagaimana berikut iniGugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian bisa diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Dimana nantinya Ketua Pengadilan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut, maka penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan terjadi perselisihan antara suami dengan istri, maka perkara perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 lima tahun atau lebih, dan terjadi setelah perkawinan berlangsung. Maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara hukum sebelumnya, disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang PerceraianSetelah menentukan pengadilan yang benar, maka kita sampai pada tahapan pendaftaran sidang. Berbagai persyaratan perceraian yang dapat Anda temui di website-website Pengadilan diantaranya adalahAkta atau buku Nikah yang asli;Copy Kartu Tanda Penduduk. Jika memungkinkan dari kedua belah pihak;Copy Kartu Keluarga; danCopy Akta Lahir Anak apabila ada.Tahapan Sidang Perceraian di PengadilanKetika tahapan pendaftaran terpenuhi, maka kita masuk dalam fase selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan. Tahapan sidang perceraian umumnya ialah sebagai berikutMediasi;Pembacaan Gugatan atau Permohonan;Jawaban Tergugat atau Termohon;Replik Penggugat atau Pemohon;Duplik Tergugat atau Termohon;Pembuktian dari Penggugat atau Pemohon;Pembuktian dari Tergugat atau Termohon;Kesimpulan;Musyawarah Majelis dan Pembacaan kali pengadilan akan memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Penggugat dan tergugat diberi tahu selambat-lambatnya 3 tiga hari sebelum sidang pertama ketika salah satu pihak berhalangan hadir baik itu disengaja maupun tidak maka terdapat konsekuensi yang harus kasus ini kita akan mengumpamakan seorang istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat, dimana sang suami menolak atau memiliki kecenderungan untuk tidak hadir dalam persidangan atau bahkan ghaib. Maka panggilan kepada tergugat akan diupayakan melalui siaran antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua mempunyai jarak selama 1 satu bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang jaraknya minimal 3 tiga sampai akhirnya sang suami maupun kuasa hukumnya tidak datang juga, maka Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek, yaitu sebuah putusan yang dijatuhkan kepada tergugat karena tidak hadir dalam sidang dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan Hadiran Salah Satu Pihak dalam Sidang PerceraianKetetapan lainnya yang mengatur mengenai ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang cerai, dapat kita simak dalam pasal-pasal berikut iniPasal 138 Kompilasi Hukum IslamApabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama hal tersebut sudah dilakukan, namun pada kenyataannya tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, maka gugatan dari istri akan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 131 Kompilasi Hukum IslamKemudian bagi yang muslim, bilamana suami melakukan permohonan talak kepada istrinya melalui pengadilan agama, dan pada saat sidang terakhir sidang pengucapan ikrar talak suami tersebut tidak hadir dan kuasa hukumnya pula tidak hadir. Kemudian dalam tempo 6 enam bulan hak suami untuk mengikrarkan talak menjadi gugur, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak, hingga pada akhirnya ikatan perkawinan tersebut tetap Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui dalam Herzien Inlandsch Reglement pada Pasal 125 menyebutkan bahwaJika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak yang telah disebutkan di atas, ketidakhadiran dari tergugat menyebabkan tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan “verstek” atau “in absensia“, yang artinya putusan tak hadir. Putusan yang dijatuhkan secara verstek, tidak dapat dijalankan sebelum lewat 14 empat belas hari sesudah Pasal 129 Herzien Inlandsch Reglement, tergugat atau para tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan Verzet atau perlawanan dalam waktu 14 empat belas hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat, jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang tergugat mendapatkan keputusan verstek dua kali, maka perlawanannya verzet tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan tergugat atau kuasanya tidak hadir, tetapi yang demikian itu tidak dengan sendirinya merupakan alasan bagi dikabulkannya gugatan perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Peran Kuasa HukumPadahal, Anda bisa saja melakukan pemberian kuasa kepada pengacara perceraian untuk mewakili Anda. Bukan hanya hadir dalam persidangan, kuasa hukum juga dapat berperan dalam mengurus semua hal yang berkaitan dengan perkara perceraian. Seperti Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan tentang hal ini, yaituPada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi oleh kuasanya, atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta atau buku nikah, beserta surat keterangan lainnya yang adalah beberapa peran penting kuasa hukum atau pengacara perceraian dalam membantu Anda untuk memenangkan perkara, kurang lebihnya sebagai berikut iniMendampingi klien di tingkat persiapan, pendaftaran, persidangan dan koordinasi dalam penerbitan akta cerai;Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak klien dan proses peradilan;Menyusun strategi dalam menghadapi persidangan;Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping apabila terjadi kasus seperti KDRT, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya;Menggantikan klien dalam menghadiri persidangan;Menggantikan klien dalam pembacaan ikrar talak apabila cerai talak.Setelah membaca artikel ini apakah Anda sudah mulai menyusun strategi untuk melangkah ke level pengumpulan berkas perceraian? Sebagai permulaan, mulailah membuka komunikasi dengan konsultan perkawinan demi menambah wawasan Anda untuk menemukan pengacara yang tepat dalam menghadapi perkara perceraian butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!Baca juga Penetapan Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat CeraiIHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
hak tergugat dalam sidang perceraian